Beranda | Artikel
Matan Taqrib: Hukum Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan dan Mengganggu Jalan Umum
Sabtu, 24 September 2022

Bagaimana jika ada mobil yang tidak punya lahan parkir, parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu jalan umum? Ini sering terjadi di perumahan-perumahan.

Hal ini dapat didekati dengan permasalah rowsyan yang dibahas di Matn Taqrib berikut ini.

Masalah Rowsyan (Jendela, Pintu, Atap yang Mengganggu Jalan)

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:

وَيَجُوْزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يُشْرِعَ رَوْشَناً فِي طَرِيْقِ نَافِذٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَضَرَّرُ المَارُّ وَلاَ يَجُوْزُ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكاَءِ وَيَجُوْزُ تَقْدِيُمُ البَابِ فِي الدَّرْبِ المُشْتَرَكِ وَلاَ يَجُوْزُ تَأْخِيْرُهُ إِلاَّ بِإِذْنِ الشُّرَكَاءِ.

Seseorang boleh mengeluarkan jendela rumahnya ke jalan umum selama tidak mengganggu orang yang lewat. Akan tetapi, seseorang tidak boleh memanjangkannya di jalan yang dimiliki bersama kecuali dengan seizin pihak-pihak yang memiliki jalan tersebut.

Boleh menggeser maju pintu rumahnya ke arah gerbang jalan (lorong) yang dimiliki bersama, tetapi tidak boleh memundurkannya kecuali dengan izin warga yang menempati jalan tersebut.

 

Penjelasan:

Rowsyan itu sayap di atas dua tembok seperti atap dan jalan berada di antara keduanya. Seseorang boleh saja memanfaatkan dengan meletakkan atap di antara dua tembok sehinga menjadi atap untuk jalan. Atap itu akhirnya jadi manfaat ketika diperluas atau akhirnya jalan itu khusus untuknya. Hal ini dengan syarat selama tidak menimbulkan bahaya jika ada yang berjalan di bawahnya. Contohnya orang yang berbadan tinggi dan di kepalanya ada sesuatu, maka ia tidak dibuat susah dengan adanya atap tersebut.

Catatan:

  • Segala sesuatu yang mempersempit jalan dihukumi haram.
  • Jika ada pohon yang tumbuh dan berkembang hingga masuk ke halaman tetangga (bukan wilayahnya), maka tetangga boleh saja meminta untuk menghilangkan sesuatu yang masuk ke dalam wilayah miliknya. Jika pemilik tanaman tersebut enggan memenuhinya, maka yang punya wilayah boleh menghilangkan tanaman yang masuk ke wilayah miliknya.

Dasar dari hal ini adalah hadits:

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250).

Baca juga: Tidak Boleh Memberi Mudarat

Nah, sudah dipahami masalah parkir mobil sembarangan di perumahan dari tulisan di atas. Silakan disimpulkan.

 

Referensi:

  • Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.
  • Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.

Diselesaikan pada 27 Safar 1444 H, 24 September 2022

Muhammad Abduh Tuasikal 

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/34684-matan-taqrib-hukum-mobil-parkir-sembarangan-di-perumahan-dan-mengganggu-jalan-umum.html